Polisi Ringkus Kakak Adik Pelaku Curanmor Lintas Provinsi, Ini Jejak Kejahatannya
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, termasuk di Madiun Jawa Timur dan Jawa Barat ditangkap Polres Tulungagung.
"Kedua pelaku adalah residivis yang kerap melakukan kejahatan serupa di banyak wilayah sehingga sangat meresahkan masyarakat," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, Rabu (20/11).
Kasus bermula dari laporan Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, yang kehilangan mobil pikap pada 9 Oktober 2024.
Para pelaku memanfaatkan kunci T dan beraksi pada dini hari setelah terlebih dahulu menyurvei lokasi pada siang hari.
Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil melacak keberadaan pelaku. Kedua tersangka ditangkap pada 7 November di wilayah Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil curian, senjata api rakitan, amunisi aktif, alat pencurian, dan barang pribadi pelaku.
"Pelaku mengakui telah beraksi di 14 lokasi di Kuningan selama empat bulan terakhir, selain di Tulungagung dan Madiun," ujar Christian.
Kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kakak adik pelaku curanmor lintas provinsi yang ditangkap Polres Tulungagung sudah beraksi di 14 TKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News