Polisi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Gudang Pasuruan

Selasa, 12 November 2024 – 15:33 WIB
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Gudang Pasuruan - JPNN.com Jatim
Konferensi pers ungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Pasuruan. Foto: Source for JPNN

Saat dilakukan pemeriksaan, MHS tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dan asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.

Setelah menemukan barang bukti di gudang tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung menyita seluruh pupuk bersubsidi yang ditemukan dan membawa MHS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, petugas mendalami bagaimana MHS bisa memperoleh dan menimbun pupuk bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.

"Saat ini kami menelusuri jaringan distribusi ilegal yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

“Kami sangat prihatin dengan tindakan penimbunan pupuk bersubsidi ini, karena berdampak langsung pada petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan," tuturnya.

Davis menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani.

Sebagai bentuk penegakan hukum, kasus ini akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengingat tindakan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Polres Pasuruan mengungkap penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi capai 2,8 ton di sebuah pergudangan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News