Polisi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Gudang Pasuruan
Selasa, 12 November 2024 – 15:33 WIB
"Pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen, ketentuan peredaran barang bersubsidi, dan pelanggaran izin usaha akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap pelaku," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polres Pasuruan mengungkap penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi capai 2,8 ton di sebuah pergudangan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News