Polisi di Malang Ciduk 2 Pengedar Narkoba, Sita 1.496 Butir Ekstasi

Senin, 11 November 2024 – 19:37 WIB
Polisi di Malang Ciduk 2 Pengedar Narkoba, Sita 1.496 Butir Ekstasi - JPNN.com Jatim
Sebanyak 1.496 butir pil ekstasi disita dari dua pengedar narkoba di Malang. Foto: Source for JPNN

Polisi turut menyita barang bukti lain yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi mengedarkan pil ekstasi, berupa sepeda motor dan ponsel.

Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

VX dan PR disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr12/jpnn)

Polres Malang menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 1.496 pil ekstasi dari dua tersangka VX dan PR.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News