Polisi di Malang Ciduk 2 Pengedar Narkoba, Sita 1.496 Butir Ekstasi
Senin, 11 November 2024 – 19:37 WIB
Polisi turut menyita barang bukti lain yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi mengedarkan pil ekstasi, berupa sepeda motor dan ponsel.
Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
VX dan PR disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr12/jpnn)
Polres Malang menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 1.496 pil ekstasi dari dua tersangka VX dan PR.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News