Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman 40,8 Kg Sabu-Sabu & 26.019 Pil Ekstasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaringan pengedar narkoba antarpulau diungkap oleh Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi di dua tempat berbeda.
Tersangka pertama ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di lobi apartemen di Tangerang, Banten, lalu menemukan barang bukti narkoba di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan terungkapnya peredaran narkoba tersebut bermula dari penangkapan tersangka SD di lobi apartemen di Tangerang, Banten.
"Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan pada Jumat 5 April menangkap YM beserta barang bukti 15,960,64 gram sabu-sabu dari 16 bungkus," ujar Pasma saat konferensi pers, Senin (29/4).
Dari keterangan tersangka YM, polisi mendapatkan informasi baru terkait penyimpanan barang haram tersebut. Kemudian pada 6 April dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kawasan Majalengka.
“Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” katanya.
Pasma menyebut modus tersangka mengedarkan narkoba dengan cara berpindah-pindah dari hotel ke hotel lainnya dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.
"Para tersangka ini memanfaatkan momen Lebaran atau mudik untuk mengelabui petugas," tuturnya.
Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan pengedar narkoba antarpulau dengan barang bukti 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News