Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,6 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2024 – 19:07 WIB
Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,6 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus kekerasan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari saat akan menjalani sidang vonis di Ruang Cakra, PN Kota Malang, Rabu (7/8). ANTARA/Ananto Pradana)

jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa penganiayaan anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari divonis 3,5 tahun dalam persidangang yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (7/8).

Ketua majelis hakim Safrudin mengatakan Indah Permata Sari dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan," kata Safrudin.

Terdakwa yang merupakan mantan pengasuh anak dari selebgram Aghnia Punjabi terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 3,5 tahun hingga menyebabkan luka berat.

Adapun bentuk penganiayaan itu berdasarkan fakta, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, seperti menjewer, memukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.

"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Indah Permata Sari, Haitsam Nurli Brantas Anarki menyatakan akan mengkaji vonis tersebut, termasuk mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.

"Kalau memang itu yang terbaik, sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana tiga tahun enam bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin empat tahun," kata dia.

PN Kota Malang memvonis Indah Permata Sari terdakwa penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi dengan hukuman 3,6 tahun penjara.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News