Polisi Beber Kasus Korupsi yang Menjerat Sekda Jember, Begini Lengkapnya
Sabtu, 02 November 2024 – 19:37 WIB
Adapun pasal yang disangkakan polisi terhadap Hadi Sasmito, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," pungkas Dirmanto. (mcr12/jpnn)
Duduk perkara korupsi Sekda Jember, kerugian negara hingga pasal yang disangkakan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News