Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Billboard, Sekda Jember Ditahan di Polda Jatim

Sabtu, 02 November 2024 – 17:32 WIB
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Billboard, Sekda Jember Ditahan di Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Sekda Jember Hadi Sasmito seusai menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi pengadaan billboard di Polda Jatim, Jumat (30/8). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito dikabarkan telah ditahan oleh Polda Jatim atas kasus dugaan korupsi pengadaan billboard. Kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi kabar penahanan terhadap Hadi Sasmito. Dia menyatakan Sekda Jember itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sayangnya Budi tak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang menjerat pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 56 tahun tersebut.

"Iya benar, nanti akan diinfokan lebih lanjut dari bidang humas (Polda Jatim)," ujar Budi, Sabtu (2/11).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya meminta awak media menunggu kabar resmi dari kepolisian karena saat ini penyelidikan masih berjalan.

"Tunggu saja, kalau proses penyelidikan sudah selesai nanti diinfokan," katanya dalam keterangan tertulis.

Hadi sempat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam perkara ini, pada 30 Agustus 2024.

Kasus dugaan korupsi billboard ini terjadi pada 2023 yang merugikan negara senilai Rp2 miliar. Saat itu, Hadi sedang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

Polda Jatim melakukan penahanan kepada Sekda Jember Hadi Sasmito atas kasus dugaan korupsi billboard
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News