Polisi Beber Kasus Korupsi yang Menjerat Sekda Jember, Begini Lengkapnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim membeberkan kasus korupsi yang menjerat Sekda Jember Hadi Sasmito (56) yang diduga merugikan negara senilai hampir Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa billboard tersebut, Hadi kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Dia menggunakan anggaran tahun 2023 dalam pengadaan billboard tersebut. Apabila merujuk pada Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011, penyelenggaraan kegiatan pengadaan reklame di Kabupaten Jember semestinya menjadi kewenangan Biro Reklame.
"Tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard). Namun, HS melakukan belanja reklame tetap," ujar Dirmanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Selain menjalankan pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya, Hadi juga memecah pengadaan reklame menjadi beberapa paket.
Hal tersebut dilakukan oleh Hadi diduga bermaksud untuk menghindari tender sehingga menyebabkan keuangan negara merugi hampir Rp2 miliar atau tepatnya Rp 1,7 miliar lebih.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Namun, sebelum kasus itu terungkap, Dirmanto menyatakan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Duduk perkara korupsi Sekda Jember, kerugian negara hingga pasal yang disangkakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News