Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman 16 Kontainer Rokok Ilegal dari Arab

Rabu, 07 Agustus 2024 – 20:02 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman 16 Kontainer Rokok Ilegal dari Arab - JPNN.com Jatim
Bea Cukai Tanjung Perak gagalkan upaya pengiriman impor rokok ilegal sebanyak 16 kontainer yang diamankan di Tempat Penimbunan Pabean pada Selasa (6/8). Foto: Humas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengiriman 16 kontainer berisi 73 juta batang rokok yang merupakan impor dari Uni Emirat Arab digagalkan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (6/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan rokok ilegal itu ditemukan di tempat penimbunan Pabean. Barang tersebut dinyatakan ilegal karena kondisi rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya sehingga kami tahan.” ujar Dwijanto saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Dwijanto menjelaskan dengan adanya upaya penggagalan itu, Bea Cukai Tanjung Perak menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp217,3 miliar berhasil kami selamatkan,” katanya.

Dia menjelaskan upaya impor rokok ilegal ini tidak diketahui tujuan pengirimannya sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. (mcr23/jpnn)

Bea Cukai Tanjung Perak mengagalkan impor sebanyak 16 kontainer rokok ilegal atau 73 juta batang rokok dari Uni Emirat Arab.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News