Polisi Gerebek 2 Pria Saat Bermain Judi Online di Sebuah Gudang Pasuruan
Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan," tuturnya.
Dengan adanya tindakan tegas itu, masyarakat diharapkan lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan. (mcr12/jpnn)
Polres Pasuruan menggerebek dua pria saat bermain judi online di sebuah gudang kawasan Panggungrejo Pasuruan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News