Kecewa Vonis 5 Tahun, Kejati Jatim Ajukan Permohonan PK untuk Ronald Tannur

Senin, 28 Oktober 2024 – 10:35 WIB
Kecewa Vonis 5 Tahun, Kejati Jatim Ajukan Permohonan PK untuk Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur (tengah) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10). ANTARA Jatim/Moch Asim.

Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)

Kejati Jatim mengupayakan pengajuan PK untuk terpidana Ronald Tannur yang dinilai divonis terlalu ringan atas perkara pembunuhan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News