3 Aset Milik Terpidana Korupsi Dana Pinjaman LPDB Disita Kejari Kota Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Aset milik terpidana kasus korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dewi Maria di Kecamatan Kedungkandang dan Blimbing disita Kejari Kota Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan di Kecamatan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro terdapat dua sertifikat obyek tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi.
"Untuk penyitaan di Kelurahan Lesanpuro itu dua sertifikat atas nama suami terpidana," kata Agung, Selasa (22/10).
Kemudian, di Kecamatan Blimbing, tepatnya di Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro jaksa eksekutor menyita satu aset berupa ruko atas nama terpidana.
"Yang jelas sertifikatnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama terpidana Dewi Maria," ujarnya.
Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 yang terbit pada tanggal 1 Agustus 2024.
Agung menjelaskan kasus korupsi dana pinjaman LPDB Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel pada 2013 hingga 2018.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, Dewi Maria juga dikenakan pidana denda senilai Rp200 juta dan jika tak mampu membayar, maka dikenakan subsider dua bulan kurungan.
Kejari Kota Malang menyita tiga aset milik Dewi Maria terpidana korupsi dana pinjaman LPDB dan UMKM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News