3 Aset Milik Terpidana Korupsi Dana Pinjaman LPDB Disita Kejari Kota Malang
Terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara lebih dari Rp2,6 miliar.
"Dari nilai penggantian kerugian itu, yang bersangkutan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap ini tidak segera mengganti, maka sebagaimana putusan hakim jaksa melakukan penyitaan," ujarnya
Dia menyebut aset yang disita selanjutnya akan dilelang dan hasilnya untuk menutup kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Nilai dari hasil pelelangan aset milik terpidana akan dimasukkan ke dalam kas negara.
"Apabila nanti nilainya lebih kami kembalikan sisanya ke terpidana atau kalau kurang kami mencari aset terpidana yang lain untuk menutup kerugian Rp2,6 miliar," kata Agung.
Kejaksaan Negeri Kota Malang sebelumnya menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyaluran pinjaman fiktif KSU Montana, pada 9 Oktober 2023.
Dewi Maria merupakan Ketua KSU Montana. Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menahan tersangka lainnya, yakni bendahara koperasi tersebut Veronica.
Penahanan dua orang itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 pada 9 Oktober 2023. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Kota Malang menyita tiga aset milik Dewi Maria terpidana korupsi dana pinjaman LPDB dan UMKM.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News