BNNP Jatim Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Madura

Awang menjelaskan dari pengungkapan kasus itu, selain menjadi sasaran peredaran narkoba internasional, Madura juga menjadi daerah penyuplai narkotika ke beberapa daerah.
"Kesepuluh tersangka yang terlibat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup," katanya.
Sementara itu, Kepala BNN RI Marthinus Hukom yang juga hadir di acara deklarasi 'Madura Bebas Narkoba' itu menekankan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi kualitas generasi muda, khususnya di Madura yang menjadi target jaringan narkotika internasional.
Dia mengajak semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, untuk bersama-sama memberantas narkoba.
"Madura adalah tanah yang melahirkan para kiai besar dan tokoh nasional. Kita harus menjaga generasi muda dari jeratan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan mereka," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bangkalan Arief M Edie turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara BNN dan pihak terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Madura.
"Pengungkapan ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba," ucapnya.
Acara juga diisi dengan pembacaan ikrar komitmen untuk memerangi narkoba, serta pemberian penghargaan kepada pelaksana Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), termasuk Penjabat Bupati Bangkalan Arief M Edie yang juga menerima penghargaan di acara itu. (antara/mcr12/jpnn)
BNNP Jatim menyita belasan kilogram narkoba berbagai jenis, seperti sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News