Masa Tenang Pemilu, Satpol PP Bakal Tertibkan APK

Sabtu, 10 Februari 2024 – 12:46 WIB
Masa Tenang Pemilu, Satpol PP Bakal Tertibkan APK - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya bakal melakukan penertiban APK menjelang masa tenang Pemilu 2024. Foto: Source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang Pemilu 2024. Penertiban itu akan dilakukan pada Minggu (11/2) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan penertiban APK dilakukan bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.

"Jadi, Sabtu (10/2) sampai pukul 24.00 WIB, merupakan hari terakhir kampanye Pemilu 2024. Kemudian pada Minggu dini hari kami mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Surabaya bersama Panwascam," kata M Fikser, Sabtu (10/2).

Fikser mengungkapkan untuk melakukan penertiban pihaknya akan menambah jumlah personel di masing-masing kecamatan.

Para personel itu berasal dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

"Kami terjunkan personel di masing-masing kecamatan, kami tambah lima sampai sepuluh personel. Kami juga tambah armada dump truk untuk mengangkut APK seperti baliho dan banner yang ditertibkan," ujarnya.

Fikser menjelaskan operasi penertiban APK tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK akan ditaruh gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilakan, kalau tidak nanti saat operasi penertiban kami turunkan karena sudah memasuki masa tenang selama tiga hari," jelasnya.

Satpol PP Surabaya bersama Panwascam bakal melakukan penertiban APK selama masa tenang Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News