Pria di Lamongan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perusakan APK Paslon
Rabu, 16 Oktober 2024 – 13:07 WIB

Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi pasangan calon nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, Nihrul Baihaqi Al-Haidar (baju putih) saat melaporkan pelaku tindak pidana pemilu perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur, Selasa, (15/10).(ANTARA/ Alimun Khakim).
Pilkada 2024 Kabupaten Lamongan diikuti dua pasangan calon. Pada paslon nomor urut 1 yakni Abdul Ghofur-Firasha Shalati yang diusung tiga gabungan partai politik dan nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diusung dan didukung gabungan 15 partai politik. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Lamongan menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus perusakan APK milik Paslon Yuhronur-Dirham.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News