Pria di Lamongan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perusakan APK Paslon

Rabu, 16 Oktober 2024 – 13:07 WIB
Pria di Lamongan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perusakan APK Paslon - JPNN.com Jatim
Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi pasangan calon nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, Nihrul Baihaqi Al-Haidar (baju putih) saat melaporkan pelaku tindak pidana pemilu perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur, Selasa, (15/10).(ANTARA/ Alimun Khakim).

Pilkada 2024 Kabupaten Lamongan diikuti dua pasangan calon. Pada paslon nomor urut 1 yakni Abdul Ghofur-Firasha Shalati yang diusung tiga gabungan partai politik dan nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diusung dan didukung gabungan 15  partai politik. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Lamongan menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus perusakan APK milik Paslon Yuhronur-Dirham.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News