Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan Dideportasi dan Ditangkal 6 Bulan

Kamis, 10 Oktober 2024 – 14:08 WIB
Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan Dideportasi dan Ditangkal 6 Bulan - JPNN.com Jatim
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abideen Zain Ul. ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya

Dia optimistis dengan masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.

"Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi," ucap Ramdhani. (mcr12/jpnn)

Akibat melanggar izin tinggal, WNA asal Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News