Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan Dideportasi dan Ditangkal 6 Bulan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 14:08 WIB
Dia optimistis dengan masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.
"Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi," ucap Ramdhani. (mcr12/jpnn)
Akibat melanggar izin tinggal, WNA asal Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News