Mantan Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Divonis 4 Tahun Atas Korupsi Insentif Pegawai

Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:08 WIB
Mantan Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Divonis 4 Tahun Atas Korupsi Insentif Pegawai - JPNN.com Jatim
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, terdakwa korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (9/10). (ANTARA/ Umarul Faruq)

Ada beberapa hal yang meringankan atas vonis tersebut, Hakim menyebut, terdakwa Siska Wati belum pernah dipidana sama sekali dan selama persidangan bersikap sopan.

Lalu memiliki tanggung jawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga. Selain itu, terdapat pihak lain, yakni pejabat yang strukturnya lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab atas praktik korupsi tersebut. (antara/mcr12/jpnn)

Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar korupsi pemotongan dana insentif pegawai.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News