Mantan Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Divonis 4 Tahun Atas Korupsi Insentif Pegawai
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:08 WIB
![Mantan Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Divonis 4 Tahun Atas Korupsi Insentif Pegawai - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/10/09/mantan-kasubag-umum-dan-kepegawaian-bppd-sidoarjo-siska-wati-mnr0.jpg)
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, terdakwa korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (9/10). (ANTARA/ Umarul Faruq)
Ada beberapa hal yang meringankan atas vonis tersebut, Hakim menyebut, terdakwa Siska Wati belum pernah dipidana sama sekali dan selama persidangan bersikap sopan.
Lalu memiliki tanggung jawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga. Selain itu, terdapat pihak lain, yakni pejabat yang strukturnya lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab atas praktik korupsi tersebut. (antara/mcr12/jpnn)
Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar korupsi pemotongan dana insentif pegawai.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News