Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu
Dia menjelaskan barang yang disita itu diindikasi sebagai rokok ilegal karena tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Yayan menuturkan dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum.
Dia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat arena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kami tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” kata Yayan. (mcr23/jpnn)
Penyelundupan 1,4 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan, selamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News