Tak Kapok, Residivis di Malang Kembali Ditangkap Polisi Atas Kasus Curanmor
Selasa, 01 Oktober 2024 – 11:36 WIB
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial SW (51) di hari yang sama dengan penangkapan SY. SW, kata Dadang, merupakan penadah barang curian yang menerima penjualan sepeda motor yang dicuri oleh SY.
"Dia membeli sepeda motor dari SY senilai Rp1,2 juta," ucapnya.
Polisi menjerat SY dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Adapun untuk SW dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang meringkus pelaku curanmor dan penadah yang mencuri motor milik pekerja penyapu jalan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News