Tak Kapok, Residivis di Malang Kembali Ditangkap Polisi Atas Kasus Curanmor
jatim.jpnn.com, MALANG - Pria paruh baya berinisial SY diringkus polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Mardianto mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen pada Kamis (26/9).
"Kami menangkap pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian curanmor," ujar Dadang, Senin (29/9).
Dadang menjelaskan penangkapan terhadap pria berusia 58 tahun itu berawal dari laporan petugas penyapu jalan berinisial FJ (45) yang kehilangan motor pada Sabtu (21/9).
Saat kejadian, korban memarkirkan motornya di tepi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Malang seperti biasa. Dia kemudian melaksanakan tugasnya sebagai penyapu jalan di kawasan Jalan Adi Mulyo hingga area depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.
"Setelah selesai bekerja, DS terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Kemudian korban langsung melapor ke kami dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB," ucapnya.
Tersangka juga merupakan residivis pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun lalu.
"Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu ilegal," katanya.
Polres Malang meringkus pelaku curanmor dan penadah yang mencuri motor milik pekerja penyapu jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News