Penghina Pj Bupati Sampang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
“Silakan, saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap, itu artinya putusan ini belum inkrah atau belum memiliki hukum tetap," katanya.
Penasihat Hukum Irham Agus Suyono, mengatakan akan pikir-pikir dengan upaya keinginan untuk divonis bebas mengingat putusan hakim dianggap memberatkan.
"Kami tetap akan koordinasi dengan klien terutama pihak keluarga untuk pikir-pikir karena ingin ada upaya lain, menurut kami belum ringan sesuai pledoi yang diajukan agar divonis bebas hanya kami menghargai atas putusan majelis hakim," kata Agus Suyono.
JPU Kejaksaan Negeri Sampang Suharto juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis untuk mengambil sikap. Sebab, majelis hakim memiliki keyakinan lain dengan memvonis terdakwa bersalah tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Irham didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa sebelumnya dijerat tiga pasal alternatif yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Dari ketiga pasal itu yang terbukti bersalah di Pasal 311 KUHP, sedangkan Pasal 14 telah dicabut oleh MK.
Irham terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Mantan Wakil Bupati Sampang yang sekaligus Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang Abdullah Hidayat. (antara/mcr12/jpnn)
Mantan Pj Kades Pangerangan Irham Nurdayanto divonis sembilan bulan atas perkara penghinaan Bupati Sampang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News