Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun, Keluarga Geram: Hukuman Maling
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Edi Purwanto alias Glowoh, terpidana kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang Tri Suharno dan Ning Rahayu di Tulungagung divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (28/2).
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap Nanang.
Putusan yang dibacakan hakim sempat diwarnai perbedaan pendapat atau sikap antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat, jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan hakim anggota dua terkait barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu digunakan sebagai alat mengikat dan menyumpal korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil. Dia sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pascaputusan sidang.
Keluarga korban geram, pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung hanya divonis 14 tahun, seperti hukuman maling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News