Terpengaruh Miras, Kakak di Sumenep Lakukan Pencabulan Hingga Adik Kandung Hamil
Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka melarikan diri ke Pulau Bali.
Seiring berjalannya waktu, korban tiba-tiba merasakan sakit perut yang mendalam. Kemudian korban berinisiatif melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Batang Batang pada Kamis (5/9).
“Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif hamil. Tak lama setelah itu korban tiba-tiba melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan. Namun, beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas,” katanya.
Atas peristiwa ini, korban melaporkan kakaknya ke Polres Sumenep LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran. Tersangka ditangkap di dalam gudang kain yang beralamat di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
"Setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya
Barang bukti yang disita berupa sepotong kaus lengan pendek warna hitam di bagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.
Tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mcr23/jpnn)
Polres Sumenep amankan seorang pria yang setubuhi adiknya sendiri karena terpengaruh miras
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News