Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Jumat, 20 September 2024 – 15:03 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik - JPNN.com Jatim
Dokumen sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Fauzan Adiman di Pengadilan Negeri Sampang (ANTARA/ HO-PN Sampang)

Dalam persidangan, Fauzan yang merupakan politikus Partai Gerindra ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kurungan penjara pada 18 Januari 2024.

Fauzan tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding, tapi vonis Pengadilan Tinggi justru memberatkan, yakni bertambah dua bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan.

Selanjutnya, pada tingkat kasasi, pengajuan yang disampaikan Fauzan justru ditolak dan Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PT yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.

"Mengacu kepada putusan Mahkamah Agung tersebut, kami melakukan eksekusi, dan sejak hari ini, Fauzan Adima telah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sampang," kata Suharso. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Sampang menahan Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima atas kasus pencemaran nama baik.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News