Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam persidangan, Fauzan yang merupakan politikus Partai Gerindra ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kurungan penjara pada 18 Januari 2024.
Fauzan tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding, tapi vonis Pengadilan Tinggi justru memberatkan, yakni bertambah dua bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, pada tingkat kasasi, pengajuan yang disampaikan Fauzan justru ditolak dan Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PT yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
"Mengacu kepada putusan Mahkamah Agung tersebut, kami melakukan eksekusi, dan sejak hari ini, Fauzan Adima telah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sampang," kata Suharso. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Sampang menahan Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima atas kasus pencemaran nama baik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News