Penjual Gorengan di Surabaya Diciduk Polisi Gegara Curi Ponsel Pelanggan Soto

Sabtu, 07 September 2024 – 18:15 WIB
Penjual Gorengan di Surabaya Diciduk Polisi Gegara Curi Ponsel Pelanggan Soto - JPNN.com Jatim
Penjual gorengan di Surabaya diciduk polisi akibat mencuri handphone milik pelanggan soto. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang penjual gorengan berinisial MMS (38) asal Jalan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya diringkus polisi setelah mencuri ponsel di Jalan Trunojoyo pada Selasa (27/8).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan korban berinisial RQH asal Villa Kalijudan Indah tak sengaja meninggalkan ponselnya di dashboard motornya.

“Korban saat itu makan soto bareng temannya. Setelah selesai makan baru ingat HP miliknya tertinggal di dashboard motor sebelah kiri,” ujar Aris, Sabtu (7/9).

Saat dicek, ternyata handphone merek iPhone 12 Pro Max putih miliknya tidak ada. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya.

“Tim Opsnal Jatanras mengecek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, analisis CCTV yang menyorot di depan TKP dan profiling pelaku,” jelasnya.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, petugas mencari keberadaan tersangka. Kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah penjual gorengan dan minuman yang tak jauh dari TKP.

"Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan, beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit ponsel yang salah satunya milik korban, motor Beat bernopol L 2303 AAH, dan satu set pakaian yang digunakan saat beraksi. (mcr12/jpnn)

Penjual gorengan berinisial MMS di Surabaya diciduk polisi atas kasus pencurian handphone milik pelanggan soto.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News