Komplotan Curanmor Jebol Dinding Rumah di Jember Diringkus, 6 Motor Curian Disita
Jumat, 13 September 2024 – 12:07 WIB
"Tersangka terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara," ujarnya.
Solikhin menambahkan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian segera melapor ke polisi terdekat. (mcr12/jpnn)
Komplotan curanmor yang nekat menjebol tembok rumah korban diringkus, enam barang bukit motor curian disita.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News