Polisi Gerebek 2 Orang Saat Transaksi Narkoba di Nganjuk, Pembeli & Pengedar Diciduk
Kamis, 12 September 2024 – 12:06 WIB
MZ dan VF dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.
“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas Heru. (mcr12/jpnn)
Polres Nganjuk menggagalkan transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan, pengedar dan pembeli ditangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News