Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Februari 2021 – 06:35 WIB
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba - JPNN.com Jatim
Ridho Rhoma bersama Rhoma Irama di Kejari Jakarta Barat, Foto:Ricardo/JPNN

Dalam kasus tersebut, cowok 32 tahun itu divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan.

Ridho Rhoma sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi. (ded/jpnn)

Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma, sekaligus anak dari Rhoma Irama kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News