Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Februari 2021 – 06:35 WIB
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba - JPNN.com Jatim
Ridho Rhoma bersama Rhoma Irama di Kejari Jakarta Barat, Foto:Ricardo/JPNN

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma, sekaligus anak dari Rhoma Irama kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ekstasi.

Dia ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).

Pihak kepolisian belum membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma.

Akan tetapi, Ridho Rhoma sudah dinyatakan positif memakai amfetamina.

"Benar, positif amfetamina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu (7/2).

Ini menjadi penangkapan kedua Ridho Rhoma atas penyalahgunaan narkoba sejak kasus pertama pada 25 Maret 2017 lalu.

Saat itu dia diciduk polisi dengan bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.

Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma, sekaligus anak dari Rhoma Irama kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News