Polisi Gerebek Pelaku Curanmor di Sidoarjo Seusai Jual Motor Curian ke Madura
"Pelaku melakukan pencurian motor bersama dengan temanya yang identitasnya sudah kita kantongi, dan telah kami terbitkan DPO. Inisialnya MH, dan masih dalam perburuan," ucapnya.
Dalam aksinya, mereka awalnya berkeliling menggunakan motor Honda Vario merah L 3588 CAI sebagai sarana. Sasarannya, motor yang terparkir di tempat sepi hingga yang tidak dikunci setir.
"Pelaku SA ini sebagai eksekutor dengan cara mendorong motor curian, dan motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2 juta ke Madura. Dia mendapat bagian Rp 1 juta," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor dan terancam menjalani hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku curanmor digerebek polisi di indekosnya di Sidoarjo setelah menjual motor hasil curian ke Madura.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News