Kabur ke Bali 2 Tahun, DPO Curanmor Diciduk Saat Tiba di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelarian seorang pria berinisial AYT (26) asal Bronggalan Sawah Gang 4F, Tambaksari, Surabaya terhenti setelah dua tahun menjadi buronan.
Keberadaan AYT akhirnya diketahui oleh kepolisian dan langsung dijebloskan ke penjara. Dia merupakan buronan kasus pencurian motor (curanmor) di Jalan Kali Kepiting pada 15 September 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan AYT mencuri motor Honda Beat biru putih bernopol L 6657 EU bersama dua rekannya, yakni MAS dan Sk yang sudah ditangkap duluan.
"Berdasarkan keterangan dari MAS dan SK, seorang pelaku yang melarikan diri ini berinisial AYT. Status AYT telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," kata Aris, Minggu (8/9).
Setelah MAS dan SK ditangkap, AYT yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las itu dikabarkan kabur ke Bali untuk bersembunyi. Namun, saat kembali ke Surabaya, polisi mengendus keberadaannya.
"Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan AYT, yang baru pulang dari pelariannya di Bali, termonitor di sekitar Bronggalan Sawah, Tambaksari, Surabaya," ujarnya.
Tak mau buruannya tersebut kabur lagi, polisi bergegas menggerebek AYT di kediamannya. Pelaku pun tak menyangkal terkait keterlibatannya dalam kasus curanmor bersama MAS dan SK.
"Peran tersangka saat itu sebagai pengendara yang membonceng tersangka lain saat melakukan aksinya dan mendorong motor hasil kejahatan," jelasnya.
Pelarian DPO curanmor selama dua tahun harus berakhir setelah keberadaannya diketahui polisi saat kembali ke Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News