Pelihara Ikan Aligator Gar, Kakek di Malang Dihukum 5 Bulan Penjara
“Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang,” ujarnya.
Dia menilai terdakwa memelihara dari 2008 dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem.
“Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang Suud mengaku vonis itu sudah memenuhi keadilan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan bulan subsider dua bulan.
“Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan kalau menurut kami,” kata Suud.
Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008, membelinya dari salah satu pedagang pasar hewan Splendid Kota Malang dengan jumlah delapan ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.
Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa lima ekor saja dengan panjang kisaran satu meter.
Pelihara aligator sejak tahun 2008, kakek di Malang dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News