Bapak & Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Didakwa Berat Atas Pencabulan Santri

Selasa, 10 September 2024 – 08:33 WIB
Bapak & Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Didakwa Berat Atas Pencabulan Santri - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Foto: Antara/HO

"Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.

Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban. (antara/mcr12/jpnn)

Bapak dan anak pengasuh ponpes di Trenggalek didakwa hukuman 10-11 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara pencabulan santri

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News