Bapak & Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Didakwa Berat Atas Pencabulan Santri
Selasa, 10 September 2024 – 08:33 WIB
"Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.
Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban. (antara/mcr12/jpnn)
Bapak dan anak pengasuh ponpes di Trenggalek didakwa hukuman 10-11 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara pencabulan santri
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News