Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya 5 Kali, Ancam Korban Buang ke Laut Jika Tak Dituruti

Sabtu, 07 September 2024 – 14:33 WIB
Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya 5 Kali, Ancam Korban Buang ke Laut Jika Tak Dituruti - JPNN.com Jatim
Kakek berusia 70 tahun di Ngawi mencabuli cucunya lima kali dengan modus ancam korban buang ke laut. Foto: Antara/HO

Tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 

Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Dwi. (mcr12/jpnn)

Kakek berusia 70 tahun di Ngawi mencabuli cucunya lima kali dengan modus ancam korban buang ke laut.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News