Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya 5 Kali, Ancam Korban Buang ke Laut Jika Tak Dituruti
Sabtu, 07 September 2024 – 14:33 WIB
Tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Dwi. (mcr12/jpnn)
Kakek berusia 70 tahun di Ngawi mencabuli cucunya lima kali dengan modus ancam korban buang ke laut.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News