Menyamar Jadi Teknisi Internet, Pria Asal Pasuruan Tipu Warga Malang di 34 Lokasi
"Alasannya mempercepat sinyal wifi, tetapi setelah diambil router tidak pernah diganti, pelaku justru menjual alat itu secara daring," ucapnya.
Pelaku pada akhirnya berhasil diringkus oleh kepolisian di tempat kos yang berlokasi di daerah Sawojajar, Kota Malang.
"Kami menangkap setelah perusahaan melakukan profiling data diri pelaku," kata dia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 14 lembar data pelanggan, satu baju seragam bermotif merah putih, satu jins berwarna hitam, dan satu kain berwarna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.
Berdasarkan keterangan pelaku penipuan tersangka G, diketahui bahwa router tersebut dijualnya dengan harga yang bervariatif.
Uang hasil penjualan perangkat tersebut dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya.
"Antara Rp60 ribu sampai Rp100 ribu satu router-nya, uangnya untuk hidup sama sekolah anak karena saya sudah tidak bekerja," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pernah menjadi teknisi internet dimanfaatkan oleh pria asal Pasuruan untuk melakukan penipuan dan menjual puluhan router warga di Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News