Tak Hanya Jual Anak, Ibu di Sumenep Juga Ikut Begituan, Ternyata Demi Sebuah Motor
"Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J mengajak kembali E untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T. Dari situ, J memberikan uang E sebesar Rp1juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp200 ribu,” ucapnya.
Masih merasa tidak puas, pada Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E.
"Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," kata Widiarti.
E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pelaku J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mcr23/jpnn)
Remaja 13 tahun dipaksa menjadi pemuas nafsu kepala sekolah di Sumenep, sang ibu menjadi dalang utama,
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News