KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN, Salah Satunya Bupati Situbondo

Rabu, 28 Agustus 2024 – 17:38 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN, Salah Satunya Bupati Situbondo - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penetapan tersangka keduanya setelah dilakukan penyidikan pada tanggal 6 Agutus 2024.

“Penyidikan itu terkait dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa dikonfirmasi, Rabu (28/7).

Tessa mengatakan dua orang tersangka yang ditetapkan itu merupakan penyelenggaran begara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Mereka ialah KS dan EP.

“KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KS dan EP,” katanya.

Namun, Tessa belum membuka identitas kedua tersangka tersebut. Hanya saja berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka itu adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa. (mcr23/jpnn)

KPK menetapkan dua orang tersangka korupsi dana PEN, salah satunya Bupati Situbondo

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News