Mendes Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Dana Hibah
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
"Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
"Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat 12 Juli 2024, mengumumkan menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Baca Juga:
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa. (antara/mcr12/jpnn)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar diperiksa KPK terkait kasus korupsi dana hibah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News