Pakar Hukum Unej Sebut Ada Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 09:34 WIB
Pakar Hukum Unej Sebut Ada Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Pengamat hukum Universitas Jember I Gede Widiana Suarda Phd (ANTARA/Dok pribadi)

"Masuknya laporan ke KY terkait kasus itu menurut saya juga hal yang bagus karena memberikan ruang bagi hakim untuk menunjukkan kinerjanya," ucap Gede yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Selain itu, hal tersebut juga untuk memberikan pembelajaran bagi hakim-hakim yang lain ketika akan memutuskan suatu perkara pidana harus betul-betul didasari atas fakta hukum, obyektifitas, fairness, dan rasa keadilan masyarakat khususnya korban kejahatan. (antara/mcr12/jpnn)

Vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Surabaya kepada terdakwa pembunuhan Ronald Tannnur dinilai ada kejanggalan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News