Pakar Hukum Unej Sebut Ada Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Sabtu, 03 Agustus 2024 – 09:34 WIB
"Masuknya laporan ke KY terkait kasus itu menurut saya juga hal yang bagus karena memberikan ruang bagi hakim untuk menunjukkan kinerjanya," ucap Gede yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Unej itu.
Selain itu, hal tersebut juga untuk memberikan pembelajaran bagi hakim-hakim yang lain ketika akan memutuskan suatu perkara pidana harus betul-betul didasari atas fakta hukum, obyektifitas, fairness, dan rasa keadilan masyarakat khususnya korban kejahatan. (antara/mcr12/jpnn)
Vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Surabaya kepada terdakwa pembunuhan Ronald Tannnur dinilai ada kejanggalan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News