KPK Cekal 21 Orang Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Ini Daftarnya

Rabu, 31 Juli 2024 – 14:09 WIB
KPK Cekal 21 Orang Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Ini Daftarnya - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Tersangka Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/foc.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P. Simanjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto menerima vonis meski lebih rendah dari tuntutan.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap Arif.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada bulan Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator. (antara/mcr12/jpnn)

Sebanyak 21 orang dicekal oleh KPK karena terkait dalam kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim, enam di antaranya merupakan penyelenggara negara.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News