Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Jual Benih Lobster Tanpa Izin di Banyuwangi
“Saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster,” imbuh dia.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka diancam hukum delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. (mcr23/jpnn)
Pelaku jual benih bening lobster tanpa izi dibekuk Polda Jatim, terancam hukuman delapan tahun penjara
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News