Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Jual Benih Lobster Tanpa Izin di Banyuwangi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Banyuwangi berinisial SC (51) dan Warga Jakarta berinisial SR (51) ditetapkan sebagai tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi perizinan yang sah oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.
Kegiatan itu dilakukan wilayah pesisir laut Desa Kunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat (26/7) pukul 00.30 WIB.
Arman menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya jual beli BBL pada Kamis (25/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
Di hari yang sama pukul 15.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju Banyuwangi sekitar pukul 24.00 WIB, mencurigai kehadiran mobil Pajero Sport.
“Mobil tersebut dibuntuti dan sekira pukul 00:30 WIB tim menghentikan mobil tersebut melakukan pemeriksaan," kata Arman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/7).
Hasilnya ditemukan empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik berisi BBL.
“Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi," jelasnya.
Pelaku jual benih bening lobster tanpa izi dibekuk Polda Jatim, terancam hukuman delapan tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News