Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Jual Benih Lobster Tanpa Izin di Banyuwangi

Senin, 29 Juli 2024 – 20:13 WIB
Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Jual Benih Lobster Tanpa Izin di Banyuwangi - JPNN.com Jatim
Warga Banyuwangi berinisial SC (51) dan Warga Jakarta berinisial SR (51) ditetapkan tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi perizinan yang sah oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim). Foto: source JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Banyuwangi berinisial SC (51) dan Warga Jakarta berinisial SR (51) ditetapkan sebagai tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi perizinan yang sah oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.

Kegiatan itu dilakukan wilayah pesisir laut Desa Kunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat (26/7) pukul 00.30 WIB.

Arman menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya jual beli BBL pada Kamis (25/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Di hari yang sama pukul 15.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju Banyuwangi sekitar pukul 24.00 WIB, mencurigai kehadiran mobil Pajero Sport.

“Mobil tersebut dibuntuti dan sekira pukul 00:30 WIB tim menghentikan mobil tersebut melakukan pemeriksaan," kata Arman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/7).

Hasilnya ditemukan empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik berisi BBL.

“Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi," jelasnya.

Pelaku jual benih bening lobster tanpa izi dibekuk Polda Jatim, terancam hukuman delapan tahun penjara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News