Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Kekasih, JPU Bakal Ajukan Kasasi

Pihaknya sebagai JPU telah mamberikan bukti autentik berupa hasil visum bahwanya memang ditemukan bukan akibat benda tumpul.
“Dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya akibat benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu, bukti lindasan dari ban mobil kendaraan,” ungkapnya.
Putu menilai seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
“Nah, itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” tuturnya.
Walakin, pihaknya menghormati apapun itu keputusan pengadilan dan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut, yaitu salah satunya tadi adalah kasasi. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan,” kata Putu. (mcr23/jpnn)
JPU bakal mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis bebas kepada anak politikus PKB Ronald Tannur.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News