Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Kekasih, JPU Bakal Ajukan Kasasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya bakal mengajukan kasasi setelah vonis bebas anak politikus PKB Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasi Inteljen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana memberikan pernyataan sikap yang diambil JPU terkait putusan tersebut, yaitu dengan melakukan langkah hukum berupa kasasi.
“Kami langkah upaya hukum, yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari,” kata Putu di Kejari Surabaya, Kamis (25/7).
“Tentunya nanti tim JPU yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan memberikan memori kasasinya,” imbuh dia.
Putu menjelaskan ada dua pertimbangan yang diambil oleh PN Surabaya sebelum menjatuhi vonis bebas.
Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini Sera Afrianti.
Kedua, penyebab kematiannya dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim bahwa korban itu meninggal akibat alkohol yang berada di dalam lambung korban.
JPU bakal mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis bebas kepada anak politikus PKB Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News