Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya Ternyata Masih Saudara dengan Penemu
Selasa, 23 Juli 2024 – 18:30 WIB
MH dan NA disangkakan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran.
Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat dengan maksud agar dipungut oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Dwi. (mcr23/jpnn)
Polisi ungkap fakta baru pelaku pembuang bayi di salah satu rumah Bratang Gede Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News