Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya Ternyata Masih Saudara dengan Penemu

Selasa, 23 Juli 2024 – 18:30 WIB
Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya Ternyata Masih Saudara dengan Penemu - JPNN.com Jatim
Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko saat konferensi pers terkait kasus pembuang bayi di rumah Bratang Gede Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

MH dan NA disangkakan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran.

Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat dengan maksud agar dipungut oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Dwi. (mcr23/jpnn)

Polisi ungkap fakta baru pelaku pembuang bayi di salah satu rumah Bratang Gede Surabaya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News