Pelaku Pembunuhan IRT di Malang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menetapkan perempuan berinisial EW (48) warga Kelurahan Krembangan Selatan, Surabaya sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) bernama Suni.
Suni ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (16/7).
Kasus pembunuhan disertai perampokan itu ternyata telah direncanakan oleh pelaku. Pasalnya, saat berkunjung di kediaman korban, pelaku membawa sebuah palu dari rumahnya.
Wakasat Polres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan palu itu digunakan pelaku menghabisi nyawa Suni saat korban beristirahat sepulang bekerja.
“Saat itulah, pelaku beraksi memukul kepala korban berkali-kali menggunakan palu yang sudah dibawa dari rumahnya,” kata Imam saat konferensi pers, Senin (22/7).
Imam menjelaskan motif EW yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini lantaran sakit hati tidak dipinjami uang oleh korban.
“Jadi, saat bertamu ke rumah korban, pelaku sempat mengutarakan ingin pinjam uang sebesar Rp1 juta, tetapi korban tidak memberi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan EW dijerat dengan lapas berlapis, yakni pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Penjara seumur hidup menanti bagi pembunuh IRT di Malang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News