Polisi Ringkus Penjual Chip Judi Online di Surabaya, Sebulan Omzet Capai Miliaran

Senin, 15 Juli 2024 – 19:07 WIB
Polisi Ringkus Penjual Chip Judi Online di Surabaya, Sebulan Omzet Capai Miliaran - JPNN.com Jatim
Konferensi pers terkait penangkapan pelaku judi online. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Mereka belajar secara autodidak karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari dapat ditambang untuk diperjualbelikan,” ungkapnya.

Omzet yang dihasilkan tak main-main, dalam kurun waktu satu bulan bisa memperoleh keuntungan Rp900 juta-Rp1 miliar.

“Adapun total chip Royal Dream yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 billion chip,” ujarnya.

Kini, keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Mereka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum.

Kemudian Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pelaku kami beri ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” kata Hendro. (mcr23/jpnn)

Belajar autodidaj, pelaku penjual chip judi online raih inzet ratusan juta hingga miliaran.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News