Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades di Probolinggo Dijebloskan Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 – 15:03 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades di Probolinggo Dijebloskan Penjara - JPNN.com Jatim
Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul Probolinggo berinisial S melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp200 juta dijebloskan penjara. Foto: Dok. Polres Probolinggo.

S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul Probolinggo melakukan korupsi dana desa dan merugikan negara sebesar Rp212.501.831,40.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News