Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades di Probolinggo Dijebloskan Penjara
Rabu, 10 Juli 2024 – 15:03 WIB
S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul Probolinggo melakukan korupsi dana desa dan merugikan negara sebesar Rp212.501.831,40.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News